Situbondo, bhasafm.co.id- Petugas Patroli Taman Nasional (TN) Baluran Kabupaten Situbondo, mengamankan 1.366 batang kayu jenis rimba yang terdiri dari lapisan dan runcing pada Jumat (1/8/2025) dini hari, yang diangkut menggunakan truk.
Kepala SPTN W II Karangtekok, Taman Nasional Baluran, Jaja Suharja Senjaya mengaku mendapatkan informasi dari Kepala Taman Nasional Meru Betiri, bahwa ada hasil kegiatan illegal logging atau pembalakan liar yang diangkut truk dengan nopol P 9003 GD, melintas di jalur pantura Situbondo.
Setelah dilakukan kegiatan patroli, Polisi Hutan Taman Nasional Baluran, Situbondo berhasil melakukan penyergapan terhadap pelaku ilegal logging di dalam kawasan Taman Nasional Meru Betiri. Penyergapan truk beserta tiga orang pelakunya asal Kraton, Kabupaten Jember, diamankan saat melintas di jalur pantura, Desa Pesanggerahan, Kecamatan Jangkar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kayu olahan jenis rimba (laosan dan runcing) yang selanjutnya pelaku diamankan ke Balai Gakkum Jabalnusra dan barang bukti diamankan ke kantor SPTN W II Karangtekok.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil truk nopol P 9003 GD warna bak merah biru dan kabin warna kuning, 1.366 batang ukuran 5 cm x 6 cm x 400 cm jenis rimba (laosan dan runcing) atau 16,39 meter kubik.









