Home / Peristiwa / Petugas Satresnarkoba Polres Situbondo Amankan Pelaku Dengan Barang Bukti 7,23 Gram Sabu

Petugas Satresnarkoba Polres Situbondo Amankan Pelaku Dengan Barang Bukti 7,23 Gram Sabu

Situbondo, bhasafm.co.id- Petugas Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba berjenis sabu – sabu.

Ketiga tersangka berinisial DAF (30) warga Desa Sumberkolak, IS (25) warga desa Mojosari, kecamatan Asembagus dan JI (32) warga desa Perante, kecamatan Asembagus. Ketiga pelaku ditangkap dengan barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu sebanyak 7,23 gram sabu – sabu.

Dari tangan pelaku DA petugas mengamankan 1,32 gram, IS 0,87 gram, dan 5,24 gram dari JI. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses