Piutang Pajak Membengkak Jadi 41,9 Miliar, DPRD Pertanyakan Kinerja DPPKAD

0
447
BhasaFM
Wakil Ketua DPRD Zeiniye (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Jumlah piutang menjadi sorotan Badan Anggaran DPRD Situbondo, saat membahas hasil audit BPK APBD 2018. DPRD pertanyakan kinerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD), karena piutang pajak tahun 2018 malah membengkak jadi 41,9 Miliar.

Naiknya tagihan piutang pajak tersebut karena tidak adanya langkah terobosan dilakukan DPPKAD Pemkab Situbondo. DPPKAD dinilai paling bertanggung jawab tingginya tagihan piutang tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPRD, Zeiniye, naiknya piutang pajak menjadi salah satu pembahasan Banggar DPRD. Banggar  menilai, DPPKAD belum maksimal melakukan penagihan pajak, terutama yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Zeiniye menambahkan, penagihan pajak salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ironisnya kata Zeiniye, meski DPRD sudah sering memberikan masukan, namun piutang pajak daerah setiap tahunnya bukan berkurang melainkan terus meningkat.

BACA JUGA :  2024 Pemkab Situbondo Akan Naikkan Insentif Kader Posyandu

Menurutnya, pada tahun 2016 piutang pajak sebesar  34 Miliar. Pada tahun 2017 meningkat menjadi 38 Miliar. Tahun 2018 malah bertambah besar menjadi 41,9 Miliar.

Zeiniye mengatakan, penagihan pajak dinilai belum akuntabel, karena DPPKAD masih menggunakan cara-cara lama. Kedepan Pemkab perlu menerapkan reward and punishment. Bagi desa pelunas pajak, bisa mendapatkan bagi hasil pajak maupun menjadikannya  variable indikator penentuan bantuan Alokasi Dana Desa.

Lebih jauh Zeiniye meminta Bupati Dadang Wigiarto, agar mengevaluasi piutang pajak. Jangan sampai piutang pajak terus meningkat dari tahun ke tahun.