Situbondo- Plh. Bupati Situbondo yang juga Sekretaris Daerah, Syaifullah, angkat bicara soal polemik pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Syaifullah menegaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang itu sah.
Menurut Syaifullah, pihak-pihak yang menilai Musrenbang cacat hukum karena tidak tahu regulasi. Sebab sesuai ketentuan Permendagri No 86 tahun 2017, dijelaskan bahwa masa transisi rujukan Musrenbang adalah RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD Provinsi serta Rencana Kerja Pemerintah Pusat.
“Enggak ada yang perlu diributkan, karena semuanya ada reguliasinya. Perintahnya sudah jelas yaitu minggu kedua Musrenbang Kecamatan dilaksanakan pada bulan Februari,” ujarnya, Rabu, 24 Februari 2021.
Syaifullah menegaskan, bahwa Surat Edaran Plh. Bupati terkait pelaksanaan Musrenbang adalah sah, karena tidak termasuk kebijakan strategis melainkan kegiatan rutin pemerintahan. Menurutnya, tidak mungkin menunggu RPJMD Bupati yang baru karena terlalu akan lama menunggu, sedangkan perencanaan pembangunan harus tetap berjalan.
“Nunggunya bisa enam bulan, masak harus terlambat lagi seperti APBD. Jadi rujukan Musrenbang sudah jelas dasar hukumnya,” terangnya.
Syaifullah mengatakan, pelaksanaan Musrenbang tingkat Kecamatan sudah selesai. Hasil Musrenbang sudah menjadi dokumen publik yang akan dibawa ke Musrenbang tingkat Kabupaten Maret mendatang.
“Untuk Musrenbang Kabupaten harus ijin Pemprov Jatim. Nanti dari Pemprov akan hadir juga agar program pembangunan terakselerasi mulai dari Kabupaten, Provinsi dan Pemerint Pusat,” katanya.
Reporter: Zaini Zain