
Situbondo- Pemkab Situbondo menerima pajak air bawah tanah dari PLTU Paiton Probolinggo sebesar 1 miliar lebih pertahun. Pajak air bawah tanah tersebut diperoleh dari penggunaan air yang dipasok dari Kecamatan Banyuglugur.
Ada dua saluran air bawah tanah dipasok ke PLTU, yaitu dari sumber mata air kelontong dan sumber mata air bendungan. Dari dua sumber mata air itulah pundi-pundi PAD Pemkab Situbondo didapat.
Menurut Kepala Bidang Pendataan BPPKAD Pemkab Situbondo, Lutfi Zakariya, pembayaran pajak dilakukan setiap bulan. Besaran pajak akan menghitung penggunaan air menggunakan meteran.
“Kita setiap bulan datang ke sana (PLTU) untuk menghitung meteran air,” kata Lutfi Zakariya, Selasa, 03 November 2020.
Lutfi menambahkan, dari sumber mata air tersebut pajak terbesar diperoleh dari sumber mata air Kelontong. Hingga September 2020 tercatat pajak yang sudah terbayar sebesar 1 Miliar 90 juta lebih. Sedangkan pajak dari sumber mata air Bendungan sebesar 16 juta lebih.
“Dua sumber mata air dipasok ke PLTU untuk penggerak turbin. Pada saat dilakukan pembersihan pasokan air dihentikan.
Kalau dihitung rata-rata pendapatan pajak air bawah tanah di PLTU sebesar 100 jutaan,” ujarnya.