Situbondo, bhasafm.co.id- Pengadilan Negeri Situbondo, melakukan pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek sengketa berupa dua unit rumah dan toko dua lantai di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kamis kemarin.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Haris Suharman Lubis, pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan keberadaan obyek yang disengketakan, dan mengetahui batas obyek serta memastikan bahwa tidak ada yang menguasai objek selain yang berperkara.
Haris Suharman Lubis menyayangkan ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional atau BPN dalam setiap perkara tanah. Ia menilai, BPN abai dengan tanggung jawabnya sebagai badan yang ditugaskan untuk mengawal sengketa tanah.
Sementara itu, Kuasa hukum penggugat, Syaiful Yadi mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya yakni Sri Utami terhadap Suhartono, karena adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam akte jual beli dua unit ruko milik kliennya.
Kliennya mengaku tidak pernah menjual ruko tersebut dan tidak pernah menerima uang dalam transaksi jual beli dari tergugat. Oleh karenanya, ia tidak hanya menggugat Suhartono, tapi juga notaris dan BPN Situbondo.
Sementara itu, Kuasa hukum tergugat, Yudhistira mengaku bahwa penggugat sudah tiga kali mengajukan gugatan atau perlawanan atas putusan Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh tergugat.
Yudistira juga mengaku telah mengajukan eksekusi objek sengketa tersebut, namun kliennya belum memiliki biaya sehingga tertunda, ditambah lagi karena masih ada gugatan lagi dari penggugat.









