Situbondo- Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Situbondo akan melakukan reka ulang, untuk memastikan adanya laporan persetubuhan, yang dilakukan oknum TU di salah satu SMP di Kecamatan Jangkar.
Seperti diberitakan sebelumnya. Seorang oknum TU salah satu SMP di Kecamatan Jangkar berinisial SE, dilaporkan mantan muridnya ke Mapolres Situbondo, Oknum TU berusia 34 tahun, dilaporkan menyetubuhi mantan siswinya berinsial S hingga hamil dan melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki.
Dugaan persetubuhan terjadi Januari 2017 lalu, usai korban diajak main latihan bola voli di sekolah. Pihak keluarga mengaku tak terima dan melaporkan oknum TU itu ke Polisi, karena pelaku tak hanya menolak bertanggung jawab, melainkan disebut-sebut berusaha menggugurkannya saat janin dalam kandungan. Namun usaha tersebut selalu gagal, meski korban sudah berulangkali meminum pil yang diberikan pelaku.
Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur, penyidik perlu melakukan reka ulang di TKP, untuk memastikan bagaimana terlapor melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Masykur menambahkan, apa yang terungkap di dalam reka ulang tersebut, akan menjadi bahan penting bagi penyidik untuk kelanjutan penyelidikan.
Tak hanya itu kata Masykur, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya. Dengan demikian, penyidik bisa menyimpulkan anatomi hukum dugaan kasus persetubuhan tersebut.