Home / Peristiwa / Polisi Amankan 150 Botol Miras Jenis Arak di Desa Jangkar

Polisi Amankan 150 Botol Miras Jenis Arak di Desa Jangkar

Situbondo, bhasafm.co.id- Polisi mengamankan 150 botol minuman keras jenis arak Bali dari salah satu rumah warga di Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

Arak Bali itu diedarkan bebas oleh seorang ibu rumah tangga inisial W. Informasi adanya peredaran arak ilegal tersebut dilaporkan warga sekitar yang terganggu dengan adanya peredaran arak Bali yang bisa merusak mental masyarakat.

Kapolsek Jangkar, AKP Agus mengaku, ratusan botol arak Bali yang diedarkan secara ilegal itu diamankan saat gelar patroli gabungan Satsamapta Polres Situbondo bersama Polsek Jangkar melakukan penertiban, pada Rabu (22/7) kemarin.

Penertiban miras dipimpin langsung oleh AKP Agus bersama Kasat Samapta Iptu Rachman Fadli Kurniawan dengan melibatkan personel gabungan dari Satsamapta dan Polsek Jangkar.

Target razia dilakukan di wilayah Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, yang  diinformasikan sering dijadikan tempat peredaran minuman keras ilegal. Petugas melakukan penyisiran dan akhirnya menemukan peredaran arak ilegal di rumah Ibu W.

Barang bukti berupa 150 botol arak Bali diamankan petugas ke Mapolres Situbondo untuk proses tindak pidana ringan.

Sementara itu, Kasat Samapta Iptu Rachman Fadli Kurniawan mengatakan, bahwa penertiban miras akan terus digencarkan untuk menekan angka kriminalitas. Menurutnya, miras menjadi pemicu tindak pidana yang terjadi, sehingga peredarannya harus ditertibkan.

Iptu Rachman Fadli mengajak masyarakat untuk pro aktif memberikan informasi kepada polisi jika melihat adanya kegiatan yang mencurigakan dan meresahkan masyarakat. Polisi akan langsung menindaklanjuti.