
Situbondo, bhasafm.co.id- Polisi mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap Lukman, yang terjadi di Jalan Dusun Mimbo, Desa Sumber Anyar, Kecamatan Banyuputih pada Februari 2025. Sedangkan pelaku utama masih terus diburu lantaran melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, dua orang yang diamankan diduga kuat melakukan tindak pidana pengeroyokan pada 26 Februari 2025 wilayah Kecamatan Banyuputih yakni DAR (27) dan LJP (26). Sedangkan W hingga saat ini masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Agung Hartawan menjelaskan, kejadian pengeroyokan terjadi di salah satu angkringan di Kecamatan Banyuputih. Saat itu pelaku W dan beberapa temannya dalam kondisi mabuk dan merasa tersinggung terhadap korban, sehingga korban dikeroyok hingga mengalami luka robek pada bagian dahi, kepala, luka lecet pada bagian hidung dan luka lecet pada bagian leher.
Kata Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, kedua tersangka pengeroyokan pada tanggal 7 Mei kemarin. Keduanya saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Situbondo dan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.