Situbondo– Seorang nenek harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, nenek berinisial HY, warga Dusun Nyamplong, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, tertangkap polisi menjadi pengedar pil koplo.
Dari tangan nenek berusia 73 tahun itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 192 butir pil trex. Pil koplo tersebut sudah dimasukan ke dalam plastik klip siap edar.
Polisi mengendus bisnis sang nenek, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat. Mereka mengaku resah, karena pil trex masih banyak beredar di kalangan anak muda.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, Polisi menggerebek nenek penjual pil trex itu karena menindak lanjuti laporan masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan polisi memang menemukan barang bukti.
Nanang mengaku, sehari-harinya sang nenek memiliki usaha di toko kelontongan. Saat ini kata Nanang, Polisi masih menyelidiki pemasok obat terlarang itu ke Situbondo.