Situbondo- Polsek Banyuputih mengamankan dua orang pemburu satwa terlindungi, di kawasan hutan Baluran, (7/9) kemarin. Dari kedua orang tersebut diamankan daging rusa seberat 67, 5 Kilogram.
Kedua pemburu ini berinisial TA, 50 tahun dan SY, 36 tahun, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih. Keduanya ditangkap polisi hutan bernama Resi Suworo dan Birowo, saat hendak pulang usai berburu satwa di hutan.
Menurut Resi Suworo, dirinya mendapatkan informasi ada pemburu satwa terlindungi di dalam hutan. Resi kemudian melakukan patroli dan memergoki kedua pemburu akan keluar dari hutan.
Resi Suworo mengatakan, dari tangan kedua pemburu tersebut dirinya juga ikut mengamankan tanduk satwa rusa. Untuk proses hukum lebih lanjut kedua orang pemburu kemudian diserahkan ke Mapolsek Banyuputih.
Kedua pemburu satwa ini diduga melanggar pasa 21 ayat (2) huruf a dan atau huruf b juncto Pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, membenarkan menerima penyerahan dua orang pemburu dari polisi hutan. Saat ini kata Nanang, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Banyuputih.