Home / Peristiwa / Polisi Amankan Satu Tersangka Pencurian Motor dan Mengamankan Tujuh Unit Motor

Polisi Amankan Satu Tersangka Pencurian Motor dan Mengamankan Tujuh Unit Motor

Situbondo, bhasafm.co.id- Polres Situbondo, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor serta mengamankan tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti, pada Kamis, (19/6/2025).

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan,  pengungkapan pencurian motor atau curanmor itu berawal dari penyelidikan Polsek Besuki yang dikembangkan tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo, terkait adanya laporan kehilangan sepeda motor periode April sampai dengan Juni 2025.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan berdasarkan barang bukti yang ada, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka berinisial AB (42) warga Jetis Kecamatan Besuki, serta menyita tujuh unit motor hasil curian.

Polisi juga mengamankan satu ampli, satu mesin kompresor, uang tunai sebesar Rp21.500.000, gelang emas 15 gram, tujuh buah cincin akik, satu speaker, satu buah hanphone dan satu linggis.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya di Desa Jetis, Desa Widoropayung, Desa Kalimas Kecamatan Besuki. Kemudian di Desa Sumbertengah, Kecamatan Mlandingan, dengan tiga TKP.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang juga melibatkan pelaku.

Agung Hartawan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan khususnya di tempat umum. Karena pelaku pencurian motor tidak hanya karena adanya niat pelaku namun karena besarnya kesempatan untuk mencuri.