Polisi Bekuk Pelaku Jambret Uang 20 Juta Milik Pedagang Sayur

0
373
Ilustrasi Jambret

Situbondo- Tim Resmob Polres Situbondo berhasil menangkap pelaku jambret bernama Misri, warga Desa Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Pria berusia 49 tahun itu menjambret uang sebesar 20 juta milik seorang pedagang sayur bernama Zubaidah (57), warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan.

Aksi penjambretan itu terjadi 26 April lalu di Jalan WR Supratman. Pelaku menjambret tas korban berisi uang 20 juta serta sebuah Handphone android merek Samsung.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap Misri di depan rumah sakit dr. Soebandi Jember. Tersangka ditangkap saat hendak menjual HP hasil aksi kejahatannya.

Kepada polisi, Misri mengaku menggunakan uang sebesar 20 juta hasil aksi kejahatannya untuk pesta miras dan main perempuan. “Uangnya sudah habis digunakan foya-foya,” katanya kepada penyidik di Mapolres, Kamis, 24 Juni 2021.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ahmad Sutrisno mengatakan, polisi mengendus keberadaan tersangka, setelah sebelumnya menerima laporan korban. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat akan menjual HP hasil aksi kejahatannya.

“Selain menangkap tersangka polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa HP dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya,” katanya.

Reporter: Zaini Zain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.