Situbondo- Ini peringatan keras bagi warga yang suka bermain judi, jika tak ingin mengalami nasib serupa seperti pria yang satu ini. Pria berinisial S, dibekuk polisi usai transaksi judi togel jenis Hongkong dan Singapura.
Pria berusia 47 tahun, asal Desa Silomukti, Kecamatan Mlandingan, harus merayakan lebaran idul fitri dibalik penjara, karena nekat jadi pengecer judi togel di bulan puasa.
Polisi mengendus penjudi togel yang satu ini, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat. Mereka mengaku resah karena tersangka tetap berjualan judi togel di bulan puasa.
Tersangka menjadi pengecer judi togel di wilayah barat untuk jenis togel Hongkong dan Singapura. Tersangka melayani pembelinya melalui pesan singkat SMS.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan uang sebesar 257 ribu, serta dua HP berisi SMS pesanan judi togel.