Situbondo– Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo, membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap polisi di areal terminal Besuki, Sabtu kemarin (17/02/2018).
Saat ditangkap polisi kedua pengedar ini tanpa perlawanan. Masing-masing Muhammad Sulham, 28 tahun, warga Kecamatan Suboh, dan Wahid Lutfi Hasan, 37 tahun, warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Polisi mengendus kedua tersangka, setelah sebelumnya mendapat laporan masyarakat. Setelah melakukan pengintaian selama dua jam, anggota Satreskoba yang sedang berpakaian langsung menyergap kedua tersangka.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu poket sabu seberat 0, 32 gram. Polisi juga mengamankan tiga buah handphone, yang diduga dipergunakan tersangka berhubungan dengan calon pembelinya.
Kasat Narkoba AKP Aryo Pandanaran, mengatakan, pihaknya sudah memeriksa kedua tersangka. Saat ini kata Aryo, pihaknya masih memburu jaringan pemasok sabu-sabu ke Situbondo.
Aryo menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1, subside Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara.