Situbondo- Diduga hendak pesta narkoba, seorang pria dibekuk polisi di salah satu rumah di Kecamatan Kendit. Operasi penangkapan pria berinisial TW itu dipimpin langsung Kasat Reskoba AKP Sugiarto.
Polisi mengendus keberadaan pria berusia 32 tahun asal Kecamatan kendit, setelah sebelumnya mendapat informasi yang bersangkutan sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Tak mau kehilangan jejak, Polisi langsung melakukan pengintaian dan membekuk tersangka. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu terbungkus plastik, masing-masing berisi 0,23 gram, 0,30 gram, 0,30 gram dan 0,28 gram. Selain itu, Polisi juga menemukan dua buah pipet kaca, satu buah alat hisap atau bong, lima buah sedotan plastik serta korek api.
Menurut Paur Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di unit Satreskoba Polres Situbondo. Saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan tersangka di Situbondo.
“Sudah diamankan dan kasusnya sedang dikembangkan. Ini kasus narkoba pertama di tahun 2021,” ujarnya, Jum’at, 8 Januari 2021.