Home / Pemerintahan / Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu-Sabu

Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu-Sabu

Bhasafm

Situbondo- Satreskoba Polres Situbondo meringkus seorang pria berinisial EH, warga Desa Olean, Kecamatan Situbondo. Pria  berusia 43 tahun itu ditangkap polisi dirumahnya karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Saat dibekuk polisi EH tak bisa berkutik, karena polisi menemukan  sejumlah barang bukti, diantaranya  berupa satu pipet kaca berisi sabu sebesar 2,38 gram, serta sabu-sabu siap edar seberat 0,31 gram.

Polisi mengendus keberadaan terduga pengedar sabu-sabu tersebut setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat. Polisi melakukan penyergapan setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Sugiharto, melalui Paur Humas, Iptu Nanang Priyambodo, mengatakan tersangka bersama barang bukti sudah diamanakan ke Polres. Saat ini polisi mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan tersangka di Situbondo.

“Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs  Pasal 112 ayat(1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya, Rabu, 24 Februari 2021.

Reporter: Zaini Zain

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses