Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Obat Terlarang di Kalangan Pemuda

0
436
BhasaFM
Satreskoba Polres Situbondo membongkar jaringan peredaran obat terlarang di kalangan pemuda (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Peredaran obat-obatan terlarang di kalangan pelajar kian memprihatinkan. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo berhasil membekuk seorang pemuda berusia 18 tahun.

Pemuda berinisial MK asal Kecamatan Besuki, diduga kuat sebagai pengedar obat terlarang. Saat disergap polisi di depan pertokoan Desa Demung, Sabtu malam kemarin, dari tangannya ditemukan 29 butir pil dextro.

Tidak sampai disitu, dari penangkapan MK, polisi kemudian bergerak mengamankan pengedar lainnya berinisial SH, 29 tahun, warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki. Penyergapan yang dipimpin langsung Kasat Reskoba AKP Aryo Pandanaran, berhasil mengamankan barang bukti lebih banyak lagi berjumlah 224 butir pil dextro. Kedua pemuda terduga jaringan pengedar obat terlarang itu kemudian digelandang ke Mapolres Situbondo.

Data yang diterima Bhasa menyebutkan. Polisi mengendus jaringan pengedar pil dextro di kalangan pemuda itu setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat. Mereka mengaku resah maraknya peredaran obat terlarang di kalangan anak-anak pemuda di Kecamatan Besuki.

Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, keberhasilan polisi mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini berkat laporan masyarakat. Nanang mengaku, saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok obat terlarang ke Situbondo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.