Situbondo, bhasafm.co.id- Penyidik Satuan Reskrim Polres Situbondo, mulai mendalami kasus dugaan penipuan terhadap sejumlah calon jamaah umrah pada salah satu biro jasa perjalanan umrah di Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan mengatakan, sudah ada 10 orang calon jemaah umrah yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan dugaan penipuan itu.
Polisi juga akan meminta keterangan terhadap kepada Kantor Kementerian Agama di Situbondo, untuk mengetahui legalitas biro perjalanan umrah tersebut, serta standar harga untuk keberangkatan umrah. Termasuk juga akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor yaitu salah satu biro perjalanan umrah di Situbondo.
AKP Evandy Romi mengatakan, bahwa laporan tersebut sudah diterima pihak kepolisian pada November 2024. Ada sebanyak empat orang pelapor. Namun setelah dilakukan pengembangan, menjadi 10 orang.
Menurut keterangan dari 10 orang itu, mereka telah membayar lunas untuk berangkat menunaikan ibadah umrah. Namun sudah lewat setahun dari waktu yang dijanjikan, belum juga diberangkatkan sehingga mereka memilih melapor ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fahim Amar salah seorang pelapor, Dr. Supriyono SH.M.Hum mengatakan, bahwa polisi lamban menangani pengaduan kliennya, yang dirugikan mencapai Rp160 juta oleh salah satu biro jasa perjalanan umrah.
Kliennya menyepakati pembiayaan umrah sebesar Rp160 juta untuk keberangkatan empat orang. Masing-masing membayar Rp45 juta, kecuali satu orang yang hanya membayar Rp25 juta sehingga total Rp160 juta.
Kliennya dijanjikan berangkat pada tanggal 23 Oktober 2023, namun hingga tahun 2024 tidak juga diberangkatkan tanpa alasan yang jelas, uang pun tidak kembali, sehingga akhirnya membuat pengaduan ke Polres Situbondo.