Situbondo- Tim Resmob Polres Situbondo menggagalkan pengiriman kayu di jalan Raya Desa Kedunglo, Kecamatan Arjasa, dini hari kemarin. Polisi mengamankan 41 kayu jenis sonokeling karena diduga illegal.
Yang menarik, polisi berhasil mengendus pengiriman dugaan kayu illegal ini melalui media social. Polisi kemudian menghadang mobil pikap Nopol P 8289 H yang sedang mengangkut . Karena tak dilengkapi SKSHH atau Surat Keterangan Sah Hasil Hutan, polisi kemudian menamankan mobil pikap berserta muatannya.
Polisi juga mengamankan sopir mobil pikap berinisial SH asal Desa Agel, Kecamatan Jangkar, serta pembeli kayu berinisial MT, warga Kecamatan Asembagus.Keduanya menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal usul kayu tersebut.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 41 kayu sonokeling rencananya akan dibawa ke pembelinya di Kecamatan Asembagus. Beruntung polisi berhasil menggagalkannya setelah menerima informasi dari masyarakat.
Nanang menambahkan, karena pengiriman kayu tersebut tak dilengkapi SKSHH, semua barang bukti sudah diamankan. Saat ini penyidik Reserse dan Kriminal masih masih mendalami asal usul kayu tersebut.