Situbondo– Polsek Jangkar berhasil menggagalkan pengiriman 19 boks terumbu karang di pelabuhan Jangkar, Selasa malam kemarin (27/2). Polisi menghadang mobil pikap pengangkut terumbu karang ini setelah turun dari atas kapal feri.
Terumbu karang asal pulau Ra’as, Sumenep Madura, rencananya akan dikirim ke pulau dewata Bali. Sebanyak 19 boks terumbu karang diangkut menggunakan mobil Pikap Nopol DK 8911 GC.
Selain mengamankan seluruh barang bukti, polisi juga mengamankan sopir mobil pikap bernama Mapsuri,39 tahun, warga Jalan Raya Merdeka Raya, Badung , Denpasar Bali.
Data yang diterima Bhasa menyebutkan. Polisi mengendus pengiriman terumbu karang melalui pelabuhan Jangkar, setelah sebelumnya menerima informasi masyarakat. Tak mau kehilangan jejak, polisi mensweeping setiap kendaraan roda empat yang baru turun dari atas kapal feri di pelabuhan Jangkar.
Benar saja, polisi menemukan 19 boks terumbu karang tersebut di atas mobil pikap Nopol DK 8911 GC. Selanjutnya, sopir beserta barang muatannya langsung diamankan ke Mapolsek Jangkar.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo,pengiriman terumbu karang tersebut diduga illegal karena tanpa dokumen sah dari Karantina. Nanang mengaku, untuk proses lebih lanjut Polisi menyerahkan 19 boks terumbu karang tersebut ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA).