Situbondo- Anggota Sabhara Polres Situbondo menggerebek salah satu kamar kos, di jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, sekitar pukul 23.00 malam kemarin.
Penggerebekan itu dilakukan setelah mendapat laporan warga terkait salah satu anak kos berjualan miras. Benar saja, dari kamar kos seorang remaja berusia 19 tahun berinisial GR, polisi menemukan minuman keras siap edar.
Menurut Kasat Sabhara Polres Situbondo, AKP Muhammad Hasanudin, dari kamar kos atau kontrakan itu, pihaknya mengamankan 10 botol miras jenis arak.
“Kami dapat laporan ada anak remaja jualan miras dan sangat meresahkan warga sekitar,” kata mantan Kapolsek Mangaran itu, Selasa, 04 Agustus 2020
Hasanudin menambahkan, selain mengamankan miras jenis arak tersebut, pihaknya juga ikut mengamankan penjual untuk dilakukan tindak pidana ringan atau Tipiring.
“Kami berterima kasih atas laporan ini sehingga kami bisa mengendus adanya perdagangan miras di kalangan remaja, karena gangguan Kamtibmas bisa bermula dari miras ini” katanya.