Situbondo- Polres Situbondo menggerebek sebuah warung penjual minuman keras di Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, malam kemarin. Penggerebekan itu dilakukan karena peredaran miras tersebut dinilai meresahkan warga sekitar.
Tak hanya menggerebek sebuah warung, berdasarkan hasil pengembangan di lapangan polisi kemudian menggerebek rumah warga yang kedapatan menjual miras. Dari dua lokasi penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan 22 botol miras jenis arak.
Polisi melakukan penggerebekan setelah sebelumnya menerima laporan warga. Sejumlah personil Sabhara Polres dan Intelkan bergerak ke lokasi. Operasi miras juga melibatkan Polsek Banyuputih.
Menurut Kasat Sabhara Polres Situbondo, AKP Muhammad Hasanudin, dari penggerebekan di salah satu warung polisi hanya menemukan lima botol miras. Operasi dilanjutkan ke rumah warga kemudian menemukan 17 botol miras siap edar jenis arak.
Hasanudin mengaku, pihaknya melakukan operasi karena menerima laporan masyarakat yang merasa resah adanya penjual miras di bulan Ramadhan. Oleh karena itu, dua penjual miras langsung dikenakan sanksi Tipiring alias tindak pidana ringan.
Hasanudin berharap masyarakat proaktif untuk membantu polisi menjaga Kamtibmas. Masyarakat diharapkan melapor jika mengetahui adanya perdagangan miras di lingkungannya.