Situbondo- Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono membuktikan janjinya, memberantas peredaran miras oplosan. Sejumlah personil Sabhara dikerahkan menggerebek rumah pembuat miras oplosan di Desa Kotakan, Kecamatan kota Situbondo, malam kemarin (26/4).
Dari hasil penggerebekan di rumah milik AY, 45 tahun, polisi menemukan sejumlah peralatan membuat miras oplosan, seperti galon bahan mengoplos miras, serta stik berbahan plastik untuk mengaduk.
Polisi mengendus rumah pembuat miras oplosan tersebut, setelah sebelumnya mendapatkan laporan masyarakat. Konon pelaku membuat miras oplosan menggunakan air putih dicampur dengan aseton, serta soft drink dengan takaran tertentu.
Miras oplosan ini konon dijual dengan harga bervariasi, mulai 30 ribu hingga 60 ribu rupiah. Saat melakukan penggerebekan polisi hanya menemukan sisa miras oplosan yang belum terjual sebanyak empat botol.
Menurut Kasat Sabhara Polres Situbondo, AKP Muhammad Hasanudin, pihaknya sudah mengamankan seluruh barang bukti. Hasanudin mengaku, untuk proses hukum lebih lanjut, Unit Sabhara telah menyerahkannya ke penyidik Satreskoba.