Situbondo– Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo, kembali membekuk pengedar obat-obatan terlarang. Gatot Dwi Wahyudi, dibekuk polisi di rumahnya di Desa Talkandang, Kecamatan Situbdo, sore kemarin (15/3).
Saat digerebek polisi, pria berusia 42 tahun itu tak bisa berkutik. Polisi yang melakukan penggeledahan dirumah tersangka, menemukan 40 butir pil dekstro dan 95 butir pil trex siap edar.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang 100 ribu rupiah diduga hasil penjualan pil. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Situbondo.
Data yang diterima Bhasa menyebutkan. Tersangka Gatot Dwi Wahyudi sebenarnya sudah cukup lama jadi target operasi polisi. Polisi mengendus bisnis haramnya, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, saat polisi masih mengembangkan penyidikan, untuk mengungkap jaringan tersangka di Situbondo. Nanang mengaku, tertangkapnya tersangka kian menambah daftar panjang pengedar obat-obat terlarang yang masuk hotel prodeo.