Polisi Menangkap Basah Tiga Orang Terduga Pelaku Illegal Loging

0
677
Petugas mendatangi tempat mengolah kayu

Situbondo- Polisi menangkap basah terduga pelaku illegal loging. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan mesin pemotong kayu. Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga orang tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.

Ketiga terduga pelaku illegal loging, masing-masing berinisial HN 48 tahun, warga Desa pasir Putih, Kecamatan Bungatan, serta dua tukang potong kayu berinisial AW dan MD, 40 tahun,  keduanya warga Desa Selowogo, Kecamatan Bungatan.

Ketiganya ditangkap polisi di salah satu pekarang rumah tak jauh dari rumah salah seorang pelaku, sekitar pukul 10 pagi (05/02/2018)kemarin.  Saat digerebek polisi, ketiganya sedang mengolah kayu yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan pasir putih.

Polisi mengendus adanya dugaan pembalakan liar,  setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat. Polisi Menangkap Basah Tiga Orang Terduga Pelaku Illegal Loging anggota Sabhara Polres Situbondo yang sedang menggelar patroli langsung bergerak ke lokasi. Dari lokasi polisi mengamankan 21 gelondong kayu jati serta 15 papan kayu. Selain itu, Polisi juga ikut mengamankan  mesin senso serta mesin serkel kayu.

Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, ketiga terduga pelaku illegal loging langsung menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim. Penyidik masih mendalami peran ketiga orang tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.