Situbondo, bhasafm.co.id- Tiga karyawan perusahaan ekspedisi diamankan petugas Satreskrim Polres Situbondo setelah menjadi terduga penggelapan barang ekspedisi.
AKP Momon Suwito, Kasat Reskrim Polres Situbondo mengatakan mereka ditahan untuk dilakukan penyelidikan sejak Rabu (08/05/2024) lalu.
Ketiga karyawan perusahaan ekspedisi tersebut yaitu berinisial AS (32) warga Desa Lubawang Banyuglugur, RD (36) warga desa Gelung Panarukan, dan EP (24) warga desa Duwet Panarukan.
Selain dari ketiga terduga itu. Petugas juga mengamankan satu orang berinisial KA (21) warga desa Seletreng Kapongan yang diduga menjadi penadah barang.
Hal ini terungkap setelah salah seorang korban warga Desa Kebalen, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi mengalami kerugian sampai Rp 20 juta dari bisnis kosmetiknya.
Ia mengetahui kosmetik yang ia jual ternyata dijual murah oleh KA dan ditawarkan melalui media sosial dengan harga yang terpaut sangat jauh. KA menjual kosmetik tersebut dengan harga Rp 50.000 namun harga asli dari kosmetik itu yaitu Rp 140.000 per produk.
Akibat ini pemilik kosmetik melaporkannya ke Kepolisian dan terungkap aksi penggelapan barang ini.