Situbondo, bhasafm.co.id- Polres Situbondo, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Syamsul Hadi (49) warga Desa/Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember, Kamis kemarin. Rekontruksi dengan 32 adegan pembunuhan terhadap Syamsul Hadi itu disaksikan langsung oleh istri dan kedua anak korban.
Salah satu adegan rekonstruksi yakni saat tersangka Adi Wicaksono (35), menjerat leher korban di dalam mobil menggunakan kawat yang dibantu oleh tiga orang lainnya yang juga berada di dalam mobil. Saat ini, tiga orang yang terlibat aksi pembunuhan terhadap Syamsul Hadi masih dalam pencarian.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, Ivan Praditya mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan untuk memastikan peran tersangka Adi Wicaksono yang tak lain adalah adik ipar korban.
Kata Ivan, sebanyak 32 adegan yang diperagakan oleh tersangka, sama persis dengan berita acara pemeriksaan dari penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, yakni Yuda mengajukan keberatan terhadap rekonstruksi tersebut. Menurutnya, penyidik tidak mempertimbangkan keterangan dari saksi lain yang menyatakan bahwa pelaku pada saat itu berada di acara Maulid Nabi di salah satu Ponpes di Situbondo.
Kata Yuda, tidak ada bukti yang kuat bahwa pelaku melakukan tindakan kriminal. Penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tidak sesuai dengan prosedur hukum. Terlebih, kliennya merasa diintimidasi dan dipaksa mengakui aksi dugaan pembunuhan itu selama proses pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan, proses rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian, sesuai dengan pengakuan tersangka Adi Wicaksono kepada penyidik.
Diinformasikan sebelumnya, mayat korban pembunuhan Syamsul Hadi asal Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember, ditemukan warga Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, dalam kondisi bau busuk di areal tanaman tebu pada Selasa, 24 September 2024.
Ada empat orang yang menjadi tersangka, namun hanya Adi Wicaksono yang berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.