
Situbondo, bhasafm.co.id- Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terjadinya peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan umum Dusun Laok Bindung, Desa Landangan, Kecamatan Kapongan pada Senin (20/1) dini hari.
Kapolsek Kapongan, AKP Teguh Santoso mengatakan, pencurian dengan kekerasan menimpa Nur Sofiyah (37) warga Kampung Pesisir Desa Landangan Kecamatan Kapongan pada Senin kemarin, sekitar pukul 04:06 Wib.
Nur Sofiyah saat itu menaiki sepeda motor honda beat menuju pasar Kapongan. Namun saat mendekati gapura masuk Desa Landangan, tiba-tiba ada seorang laki-laki menghadang dan langsung memukulkan kayu sebanyak tiga kali dan mengenai lengan kiri, kepala dan pinggul sehingga korban terjatuh dari sepedanya.
Saat korban terjatuh itulah, pelaku membawa kabur motor honda beat milik korban menuju ke arah timur dengan kecepatan tinggi. Sebelum kabur, pelaku menghampiri seseorang yang diduga temannya berada tak jauh dari lokasi kejadian, lalu memboncengnya.
Korban berteriak minta tolong. Beruntungnya ada pengendara sepeda motor yang langsung mengejar pelaku tersebut, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan polisi diperoleh fakta-fakta bahwa sepeda motor yang dirampas dari korban adalah Honda Beat tahun 2023 dengan Nopol F-5804-WAW namun Nopol yang terpasang pada kendaraan yaitu P-3276-EY.
Sepeda motor tersebut dalam STNK atas nama Sipti Fatimah dengan alamat Kampung Sadewata, Desa Bojong Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. dan sepeda motor tersebut tidak dilengkapi BPKB, hanya dilengkapi STNK saja.