Situbondo- Tim Resmob Polres Situbondo menggerebek arena judi Qiu-qiu di Kampung Lesong, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Rabu malam kemarin. Satu dari empat pelaku yang berhasil diringkus polisi adalah oknum kepala dusun berinisial ST.
ST ditangkap polisi saat asyik bermain judi bersama tiga rekannya yaitu S, SP, MT dan H. Saat ini polisi masih memburu tiga rekan tersangka lainnya yang berhasil kabur saat penggerebekan berlangsung.
Dari lokasi arena judi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil perjudian Rp1 juta 550 ribu, dua set kartu domino, serta satu unit handphone merk Nokia.
Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, polisi mengendus arena judi tersebut setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat. Saat ini, pihaknya masih memburu tiga tersangka lainnya yang masih buron.
“Tiga pelaku lainnya kami tetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) yaitu berinisial I, T dan D,” katanya, Rabu, 12 Oktober 2022.
Dijelaskan, saat penggerebekan berlangsung para tersangka sedang ayik bermain judi di rumah salah saorang warga. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat tersangka termasuk oknum kepala dusun langsung dijebloskan ke sel tahanan.
“Mereka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” tuturnya.
Reporter: Zaini Zain