Situbondo– Polsek Besuki berhasil membekuk pelaku pencurian, tak lama setelah pelaku menjalankan aksinya. Rahmad Efendi, 35 tahun, dibekuk polisi di rumanya di Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, kemarin (27/2).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil aksi kejahatannya, berupa Handphone android Xiomi, Modem serta Handphone Nokia.
Pelaku menggasak barang-barang tersebut dari rumah Muhammad, 24 tahun, di jalan Trunojoyo, Dusun Kauman, Desa Besuki, Kecamatan Besuki.
Polisi yang menerima laporan adanya pencurian langsung bergerak cepat. Setelah melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi, polisi langsung mengejar pelakunya dan berhasil menangkapnya.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kurang dari 24 jam setelah kejadian. Nanang mengaku, setelah berhasil dibekuk pelaku langsung dijebloskan sel tahanan Mapolsek Besuki.