Polisi Ungkap Peredaran Obat Penggugur Kandungan yang Dijual Bebas

0
49
Terduga pengedar obat penggugur kandungan beserta barang bukti (Foto oleh Humas Polres Situbondo)

Situbondo, bhasafm.co.id- Satian Reserse Narkoba Polres Situbondo, berhasil mengungkap kasus penjualan obat penggugur kandungan dan mengamankan satu orang tersangka inisial HB (40) warga Kecamatan Panarukan.

Kasat Narkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi mengatakan, Tim Opsnal Satreskoba mengamankan satu orang tersangka yang diduga menjual bebas obat penggugur kandungan.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial yang mencurigai adanya penjualan obat-obatan yang dipergunakan untuk menggugurkan kandungan.

Mendengar laporan tersebut Tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan, pada Jum’at 2 Mei 2025 sekira pukul 20:25 Wib, dan berhasil mengamankan tersangka HB
berikut barang bukti berupa obat keras yang diduga untuk menggugurkan kandungan seperti SM, dan uang tunai Rp1.250.000 serta barang bukti obat lainnya.

HB diamankan sesaat setelah melakukan transaksi. Rumah HB digeledah dan petugas menemukan barang bukti obat keras diduga untuk menggugurkan kandungan.

Kata AKP Luthfi, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal obat tersebut diperoleh sehingga diperjualbelikan secara bebas, tanpa memiliki izin atau kewenangan melakukan praktik kefarmasian.

Tersangka HB dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses