Situbondo- Polres Situbondo melarang pengendara roda dua dan roda empat, menggunakan Handphone saat mengendara. Polres mengancam akan menindak tegas bagi pengendara yang melanggar.
Larangan main HP ini masuk dalam tujuh poin pelanggaran lalulintas, yang saat ini sedang gencar disosialisasikan Polres Situbondo melalui baner di jalan-jalan.
Baner himbauan tersebut sudah di pasang di sejumlah tempat umum agar pengendara mematuhinya. Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
Menurut Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Hendrix K. Wardhana, pemasangan baner himbauan itu untuk menekan terjadinya angka kecelakaan lalulintas di jalan raya. Polres memasang baner himbauan di jalan raya pantura mulai Kecamatan Banyuglgur hingga Kecamatan Banyuputih.
Hendrix mengaku, salah satu dari tujuh pelanggaran yang di sosialisasikan Polres melalui pemasangan baner yaitu main HP saat mengendara. Selain itu, ada juga himbauan pengendara harus melengkapi surat-surat seperti STNK dan SIM. Selanjutnya, Polres melarang anak di bawah umur mengendarai sepeda motor.