Situbondo- Polres Situbondo mengamankan ratusan kosmetik kecantikan diduga illegal. Ada 24 kardus berisi ratusan kosmetik atau skincare diamankan polisi dari distributor dan agen di Kecamatan Mlandingan.
Diduga kuat kosmetik kecantikan tersebut illegal karena tak dilengkapi surat edar BPOM. Selain mengamankan ratusan kosmetik, Polisi juga mengamankan distributor dan agen yaitu SH (24) dan SA (33), keduanya warga Desa umberpinang, Kecamatan Mlandingan.
Polisi mengendus beredarnya dugaan kosmetik illegal itu setelah menerima laporan masyarakat. Konon, kedua pelaku menjual produk kosmetik tersebut dengan modus mengganti logo kosmetik dengan merek lain.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan, terkait adanya dugaan kosmetik illegal tersebut. Dijelaskan, jika terbukti kedua pelaku yaitu SH dan SA bisa dijerat pasal 197 Juncto pasal 106 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.
“Untuk mengetahui peran dua terduga pelaku, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik,” ujarmya
Reporter: Zaini Zain









