
Situbondo- Penyidik Satreskrim Polres Situbondo sedang menangani dugaan kasus pelecehan seksual tetrhadap bocah 12 tahun sebut saja bernama Melati. Bocah kelas VI SD itu menjadi korban pelecehan seksual usai sholat taraweh di Mushallah tak jauh dari rumahnya di Kecamatan Kendit.
Ironisnya, pelakunya seorang kakek berusia 72 tahun berinisial RD, yang tak lain masih tetangga korban. Polres meminta Pusat Perlindungan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT PPA), untuk memberikan pendampingan psikologi karena dikhawatirkan korban mengalami trauma.
Kasie Humas Polres Situbondo, Iptu Ahmad Sutrisno mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban di Mushallah usai korban dan teman-temannya melaksanakan sholat taraweh.
“Saat ini kasus asusila ini sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) secara professional, mengingat korbannya adalah anak dibawah umur berusia 12 tahun “katanya melalui rilis tertulis, Rabu,20 April 2022
Sementara itu, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu langsung mendapat respon Satbinmas Polres Situbondo. Satbinmas langsung turun melakukan penyuluhan untuk mencegah kejadian serupa tak terulang kembali.
Menurut Kasat Binmas Iptu Djembadi, kegiatan sosialisasi terfokus pada pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Para orang tua harus memiliki kepekaan terhadap perilaku anak, mengingat pelaku kejahatan terhadap anak biasanya dilakukan oleh orang-orang terdekat.
“Jadi penyuluhan dilakukan bukan hanya saat terjadi kasus, akan tetapi sebelumnya sudah ada penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat tentang pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. “ tuturnya.
Reporter: Zaini Zain