Situbondo- Polres Situbondo memastikan akan memanggil oknum guru, terduga penyebar informasi Hoax tentang penderita virus Corona di Situbondo. Oknum guru honorer itu memposting ada salah seorang siswa SMP terjangkit suspect Corona.
Oknum guru berinisial DN itu menyebarkan virus Corona melalui grup Whatsapp (WA) di sekolah tempatnya mengajar. Atas perbuatannya itu oknum guru tersebut dinilai melanggar UU ITE.
Menurut Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi, penyidik Reskirim akan memanggil oknum guru tersebut untuk di konfirmasi. Penyidik akan mengklarifikasi terkait postingan tersebut karena dinilai meresahkan.
Kapolres mengaku, jika oknum guru itu sengaja menyebarkan infomasi bohong, yang bersangkutan bisa dijerat Undang-undang ITE nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kapolres menghimbau, agar masyarakat tidak main-main dengan virus Corona, apalagi memposting informasi yang belum tentu kebenarannya, baik melalui WA maupun media sosial.