
Situbondo, bhasafm.co.id- Satreskoba Polres Situbondo, akhirnya mengamankan pengedar Narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tahun 2024. Ia adalah MDH (22) yang diamankan di warung angkringan di jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Selain mengamankan MDH, polisi juga mengamankan temannya yakni JD (23) yang saat itu bersama dengan MDH berada di warung angkringan dan sedang melakukan transaksi narkoba jenis pil trex.
Kasat Narkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi mengatakan, Tim Opsnal Satreskoba Polres Situbondo, mengamankan dua orang diduga pengedar obat keras berbahaya, salah satunya adalah DPO, yang memang sedang diburu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir pil trex di dalam bungkus plastik yang diduga siap diedarkan, dua lembar uang tunai senilai Rp10.000.
AKP Luthfi mengaku, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi pil trex yang dilakukan oleh dua orang. Selama seminggu polisi melakukan pengintaian dan akhirnya mengamankan kedua pelaku.
Selain kedua tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba juga melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terkait dalam distribusi pil trex di wilayah Kabupaten Situbondo. Dugaan sementara, pelaku mendapatkan pasokan barang dari luar kota dan menjualnya kepada para remaja.
Keduanya dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 ayat 1,2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
AKP Luthfi berharap, dengan adanya penangkapan ini, peredaran narkoba atau obat-obatan berbahaya di Kabupaten Situbondo dapat dicegah dan ditekan sedemikian rupa, sehingga tidak merusak generasi bangsa, seban pengguna pil trex ini rata-rata usia remaja.