Situbondo, bhasafm.co.id- Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, mengamankan HAR (19) pemuda asal Desa/Kecamatan Asembagus, ke Polres Situbondo. HAR juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan mengatakan, tersangka HAR diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kampung Banongan Utara, Desa Wringin anom, Kecamatan Asembagus pada Senin (16/9) sekitar pukul 00:30 Wib di rumah Budi.
HAR bersama dengan empat orang temannya saat melakukan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Mereka mengancam menggunakan senjata tajam terhadap korban HK (20) dan NZ (17).
Beruntungnya, saat melakukan aksinya, warga langsung mengamankan tersangka namun keempat orang temannya berhasil kabur dan saat ini sedang dalam pencarian pihak kepolisian.
Selain membawa tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya sebuah celurit panjang sekitar 30 sentimeter, sebuah jimat dan satu buah tali tampar panjang 50 sentimeter.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dipenjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP Jo pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang senjata tajam.