Situbondo, bhasafm.co.id- Polisi berhasil mengamankan puluhan botol berisi minuman keras yang dijual di warung-warung dan rumah warga di Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo.
Kapolsek Besuki, AKP Abdullah mengatakan, ada 41 botol berisi minuman keras disita petugas yang terdiri dari 21 botol arak, 9 botol anggur merah dan 11 botol anggur merah gold.
Puluhan miras yang disita ini dijual bebas di warung dan rumah warga Desa Pesisir, Besuki. Informasi tersebut disampaikan warga sekitar yang risih dengan peredaran miras bebas. Petugas akhirnya menggelar patroli dan mengamankan beberapa jenis minuman keras itu. Sementara penjual miras mendapatakan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Kata Kapolsek Abdullah, pihaknya terus menggelar patroli dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif pasca-momentum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Patroli menyasar warung dan rumah warga yang diduga menjadi lokasi peredaran miras.
Pemberantasan miras merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mengatasi penyakit masyarakat. Apalagi miras menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau meresahkan melalui layanan Hotline Polri 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan aman, nyaman, dan tertib. Polisi akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran miras atau penyakit masyarakat lainnya, sesuai hukum yang berlaku.