Polres Situbondo Fasilitasi Mediasi Restorative Justice Kasus Pencurian HP

0
46
Korban dan pelaku saat mediasi di Polres Situbondo (Foto oleh Detik Jatim)

Situbondo, bhasafm.co.id- Kasus pencurian yang sempat terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Mangaran diselesaikan dengan jalur Restorative Justice setelah korban dan pelaku berdamai.

Kasus ini diawali ketika seorang perempuan berinisial YN (20) melakukan pelaporan atas hilangnya ponsel miliknya di sebuah warung pada April 2025 lalu.

Pihak Polres Situbondo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial DF (31). Tetapi korban YN tidak ingin melanjutkan proses hukum dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan korban telah meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui mediasi.

Ia melanjutkan, pihaknya memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku, korban bersedia memaafkan dan tidak melanjutkan proses hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses