
Situbondo- Polres Situbondo terus melakukan sosialisasi pencegahan praktek pungutan liar (Pungli), serta penyalahgunaan penggunaan dana desa. Polres meminta masyarakat melapor jika jadi korban pungli.
Kali ini, tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Satbinmas Polres Situbondo, melakukan sosialisasi di acara Musrembang Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus. Sosialisasi akan terus dilakukan ke desa-desa lain agar masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa.
Menurut Wakapolres Kompol Zein Mawardi, kegiatan sosialisasi langsung ke masyarakat, merupakan bagian langkah pencegahan. Semua unit pelayanan tidak boleh melakukan pungli, karena masyarakat harus mendapatkan pelayanan terbaik.
Wakalpolres yang juga Ketua Tim UPPL Situbondo, menambahkan, selain sosialisasi masalah praktek pungli, masyarakat juga diajak ikut mengawasi penggunaan dana desa di desanya masing-masing agar tepat asaran.
Menurutnya, keberadaan saber pungli sudah diatur melalui Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama, untuk mencegah terjadinya praktek pungli.
Wakapolres berjanji akan menindak tegas jika ada praktek pungli merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Wakapolres meminta masyarakat melapor, jika menjadi korban atau mengetahui adanya praktek pungli.