Situbondo- Ini perkembangan terbaru dugaan kasus penghinaan terhadap Bupati terpilih Karna Suswandi, yang dilakukan seorang pria berinisial EF. Penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah menaikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan.
Meski belum mengumumkan secara gamblang siapa nama tersangkanya, namun dengan penetapan status penyidikan tersebut berarti penyidik telah mengantongi nama tersangkanya.
Menurut Kapolres AKBP Achmad Imam Rifa’i, penyidik menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, diantaranya memeriksa EF sebagai saksi terlapor serta dua orang rekannya.
Selain itu, penyidik juga telah menghadirkan ahli pidana umum, ahli bahasa Indonesia dan ahli bahasa Madura, mengingat konten video diduga berisi penghinaan terhadap Bupati terpilih itu menggunakan bahasa Madura.
“Pasal yang disangkakan yaitu tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujarnya, Jum’at, 8 Januari 2021.
Seperti diketahui, warganet dihebohkan beredarnya video di media sosial, berisi dugaan penghinaan terhadap Bupati terpilih Karna Suswandi. Rekaman video beredar di media sosial usai pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati 9 Desember 2020 lalu.