Situbondo, bhasafm.co.id- Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang yang membakar baliho dan pembatas jalan di jalur pantura Situbondo, tepatnya di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang yang membakar pembatas jalan dan merusak palang jalan yang menutupi jalan berlubang.
Saat diperiksa, mereka mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulanginya kembali. Polisi akhirnya membebaskan mereka dan meminta untuk tidak melakukan aksi serupa.
Sementara itu, salah seorang pengacara di Situbondo, Supriyono mengatakan, bahwa apa yang dilakukan polisi sudah benar, yaitu memeriksa pelaku pembakaran dan membebaskan mereka karena telah mengakui kesalahan dan meminta maaf.
Namun Supriyono menyayangkan perbuatan mereka yang membakar baliho dan pembatas jalan karena dapat mencelakai pengendara yang melintas di jalur pantura.
Informasi dihimpun, sebanyak 11 orang melakukan aksi protes di jalur pantura Situbondo, dengan membakar pembatas jalan dan baliho serta kayu palang yang menutupi jalan berlubang. Mereka kesal karena jalan tersebut sudah lama rusak namun tak kunjung diperbaiki.