Polres Situbondo Ringkus 2 Tersangka Pengedar Narkoba Saat Transaksi di Panarukan

0
252
Tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti yang diamankan oleh Polres Situbondo (Foto oleh Polres Situbondo)

Situbondo, bhasafm.co.id- Satresnarkoba Polres Situbondo mengamankan 2 tersangka pengedar narkoba berinisial MR (22) warga Sumberkolak dan OR (20) warga Dawuhan.

Keduanya kedapatan bertransaksi dengan pembeli di Dusun Kesambirampak Kecamatan Kapongan. Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti berupa Pil Trex sebanyak 329 butir.

Barang bukti yang diamankan Pil Trex sebanyak 329 butir yang terdiri dari 3 bungkus plastik yang masing – masing terdiri dari 100 butir pil trex, dan 1 bungkus berisi 29 pil trex, uang sejumlah Rp 450.000, 2 buah hp, 1 buah tas, dan 1 unit sepeda motor.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengatakan kedua tersangka merupakan target operasi yang sudah cukup meresahkan masyarakat.

Ia meneruskan, keduanya tertangkap saat hendak mengefarkan Trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standard dan persyaratan keamanan, khasiat, dan kemanfaatan.

AKP Luthfi mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk menemukan kemungkinan ada pelaku lain yang terkait.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.