Situbondo, bhasafm.co.id- Satreskrim Polres Situbondo berhasil meringkus enam orang pelaku judi online (judol) yang beraksi di sejumlah lokasi selama bulan Ramadan. Penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang merasa resah dengan praktik perjudian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agig Hartawan, menjelaskan bahwa penggerebekan pertama dilakukan di sebuah warung kopi di Dusun Krajan, Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan. Dalam operasi tersebut, lima pria berinisial MR, RJ, ANQ, AFZ, dan ZR ditangkap basah saat sedang asyik bermain judi melalui ponsel mereka.
Selain di Panarukan, tim Resmob wilayah timur juga mengamankan seorang pria berinisial IS (56) di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Polisi menyita sejumlah unit ponsel sebagai barang bukti dan saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) serta Pasal 427 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci.









