Situbondo, bhasafm.co.id- Satreskrim Polres Situbondo, kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok travel perjalanan umroh yang dilakukan PT Baginda Support System.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, pria yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus dugaan penipuan travel umrah PT Baginda yang diamankan yakni MA (46) asal Jember yang merupakan Diirektur Keuangan PT Baginda.
Sebelumnya, Satreskrim sudah menangkap dan menetapkan dua tersangka yakni AF (45) dan YHC (42) asal Banyuwangi. Keduanya diduga sebagai otak penipuan berkedok travel umroh dengan korban yang tersebar di wilayah Banyuwangi, Jember, Malang, Probolinggo dan Situbondo.
Kasat Reskrim mengemukakan, MA diketahui berperan sebagai Direktur Keuangan PT Baginda Support System. Aliran dana jamaah yang masuk ke rekening pribadinya tidak pernah digunakan untuk keperluan pemberangkatan umroh namun pembayaran jamaah justru dialirkan ke rekening pribadi pengurus perusahaan.
Dana pembayaran calon jamaah umroh tidak digunakan untuk biaya keberangkatan umroh para korban, melainkan dipakai untuk memberangkatkan beberapa jamaah umroh di wilayah lain sebagai modus meyakinkan korban. Uang tersebut juga diperuntukkan untuk kepentingan pribadi, dan trading Forex.
Dari hasil penyelidikan, kerugian jamaah umroh akibat praktik tersebut mencapai Rp2,4 miliar. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain satu unit mobil Nissan Juke, beberapa unit ponsel, tablet, hingga sejumlah kartu ATM yang digunakan untuk menampung aliran dana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Situbondo memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pihak-pihak lain yang turut serta terlibat.









