
Situbondo, bhasafm.co.id- Polres Situbondo, melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap dua orang residivis narkotika. Keduanya ditangkap di hari yang sama, di tempat yang berbeda.
Kasatnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi mengatakan, Tim Opsnal Satresnarkoba mengungkap penyalahgunaan narkoba, dan menangkap dua orang tersangka yakni EH (48) dan ZA (28). Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu, alat hisap sabu, dan handphone yang diduga dijadikan alat transaksi.
Kata AKP Luthfi, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di sekitar lokasi kejadian. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan EH di sebuah rumah di Desa Olean, Kecamatan Situbondo. Sedangkan tersangka ZA (28) ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo.
Akibat perbuatannya, EH dan ZA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
AKP Luthfi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, seban melalui kerjasama dengan masyarakat ini, akan mempermudah petugas melakukan pengungkapan peredaran narkoba.