
Situbondo- Polres Situbondo menetapkan terduga pelaku illegal loging masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO. Terduga berinisial R berhasil kabur saat rumahnya digerebek petugas gabungan.
Dari rumah pria berusia 32 di Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, petugas gabungan terdiri dari anggota polisi dan Perhutani KRPH Kendit, berhasil mengamankan 40 kayu jati.
Kayu yang sudah berbentuk olahan itu diduga merupakan hasil pembalakan liar. Saat ini kayu-layu tersebut sudah diamankan ke Mapolres.
Menurut Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifa’i, petugas mengendus terduga pelaku illegal loging, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat. Saat dilakukan pengerebekan pelaku berhasil kabur.
“Kami memasukan pelaku Daftar Pencarian Orang. Kami minta yang bersangkutan menyerahkan diri,” katanya.