Situbondo- Polres Situbondo mulai menindak tegas truk angkutan barang yang melebihi kapasitas di jalan raya, menyusul peristiwa kecelakaan beruntun yang terjadi di lampu merah simpang empat sebelah barat Mapolres Situbondo.
Menurut Kanit Laka Lantas Polres Situbondo, Ipda I Kadek Yasa, pihaknya sudah memberikan himbauan agar kendaraan pengangkut barang tak melebihi kapasitas. Sosialisasi larangan over dimension dan overload atau Odol, sudah dipasang di sejumlah ruas jalan.
“Selain menindak tegas angkutan barang melebihi kapasitas karena bisa jadi pemicu kecelakaan, kami juga menindak mobil pick up yang digunakan mengangkut orang,” terangnya di temui di jalan Basuki Rahmad Situbondo, Senin, 7 Februari 2022.
I Kadek menambahkan, pihaknya akan terus berpatroli di jalan raya, untuk menertibkan kendaraan bermuatan barang melebihi kapasitas. Selain itu, ia juga mengimbau agar kendaran bak terbuka tak dipergunakan mengangkut orang. Sebab kalau di kemudian dalam kecepatan tinggi, akan sangat beresiko terjadi kecelakaan dan memakan korban jiwa.
“Selain mengancam keselamatan penumpangnya juga bisa membahayakan keselamatan pengendara lain. Karena itu, kami tindak tegas dengan memberikan surat tilang,” terangnya.
Reporter: Zaini Zain