Home / Peristiwa / Polres Situbondo Ungkap Ada Tujuh Lokasi Kejadian Kasus Pembacokan Istri di Besuki

Polres Situbondo Ungkap Ada Tujuh Lokasi Kejadian Kasus Pembacokan Istri di Besuki

Situbondo, bhasafm.co.id- Proses hukum kasus tindak pidana beruntun yang dilakukan Muhammad Taufiq (25) dan ayahnya, S (59) memasuki babak baru. Satreskrim Polres Situbondo, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk meneliti dan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian, guna mengungkap tindak pidana yang telah terjadi di Desa/Kecamatan Besuki itu.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, sesuai dengan laporan awal, TKP ada di lima lokasi, namun saat olah TKP, ternyata bertambah menjadi dua lokasi yakni di rumah ayah pelaku dan di rumah En, tempat pelaku ditangkap.

Adapun tujuh lokasi yang dilakukan olah TKP oleh penyidik di antaranya, di rumah Suci yakni istri pelaku, di sebuah toko kelontong, di rumah Nunung, rumah En, tempat play station (PS), warung kopi dan rumah ayah pelaku.

Akibat tindak pidana beruntun yang dilakukan Muhammad Taufik itu, ada lima korban luka-luka, namun yang terparah adalah istri pelaku yang sedang hamil 2 bulan. Ia dilarikan ke rumah sakit dr. Soebandi Jember karena mengalami luka serius di bagian lengan dan wajah.

Selain Suci, SY pemilik motor Mio juga luka parah di bagian lengan dan harus menjalani operasi. Sementara korban lainnya hanya luka ringan.

Kedua pelaku saat ini berada di tahanan Polres Situbondo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikabarkan sebelumnya, Muhammad Taufik membabi buta dengan melakukan kekerasan fisik mulai dari KDRT, penganiayaan, pengrusakan, pencurian, hingga pengeroyokan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Besuki.

Diduga, dipicu oleh permasalahan ekonomi. Orang pertama yang dilukai menggunakan parang adalah istrinya sendiri, Suci hingga mengalami luka parah di wajah dan lengan. Setelah melukai Suci, Taufik keluar rumah dengan tetap memegang parang dan melakukan serangkaian tindak pidana lainnya. Pelaku mendatangi sebuah toko kelontong dan menganiaya pemilik toko berinisial H (41).

Setelah itu, pelaku terus bergerak dan melakukan penganiayaan terhadap UN (30) yang sedang bermain play station tanpa alasan yang jelas.

Situasi semakin berkembang menjadi dugaan pencurian saat pelaku mengambil paksa sepeda motor Mio milik SY di sebuah warung kopi. Setelah mengambil paksa motor Mio, pelaku kemudian menuju rumah beberapa kerabatnya dan akhirnya ke rumah ayahnya S (59).

Kepada ayahnya pelaku berbohong dengan mengadu bahwa sedang bermasalah dengan seseorang bernama AY. Ayahnya percaya dan mendatangi AY bersama pelaku dan melakukan penganiayaan terhadap AY.

Saat di rumah AY, SY pemilik motor Mio yang dirampas pelaku datang, namun SY malah dianiaya oleh pelaku bersama ayahnya, hingga SY mengalami luka serius di bagian lengan akibat ditebas dengan parang.

Puncak dari rangkaian kejadian ini adalah tindakan pengerusakan secara bersama-sama yang dilakukan kedua pelaku yakni ayah dan anak terhadap rumah milik AY. Rumah AY dirusak dengan cara menabrakkan motor ke rumah AY dan merusak bagian lainnya menggunakan parang.

Pelaku akhirnya diringkus oleh warga yang geram melihat aksinya yang brutal. Warga mengepung lokasi untuk menghentikan aksi pelaku. Mengetahui situasi kian memanas, tim gabungan Polres Situbondo dan Polsek Besuki segera tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan.